Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 25/08/2023, 22:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada orang-orang yang membakar dan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan, langkah tersebut untuk memastikan wilayahnya bebas dari polusi, serta lingkungan yang lebih bersih.

"Pertama (diberikan) imbauan, kedua monitoring. Ketiga, jika ditemukan, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana ringan," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta

Menurut Anwar, hal tersebut dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Terlebih, pembakaran sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyumbang polusi di Jakarta Timur.

Selain pembakaran sampah, Pemkot Jaktim juga akan menindak warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.

"Jakarta Timur ini lokasinya berbatasan (dengan wilayah lain). Saya sudah lihat sendiri kok, banyak orang dari luar sini, masuk dan buang sampah di Jakarta Timur," ungkap Anwar.

"Saya harap, jajaran kami melakukan OTT karena sudah sering diperingatkan. Tipiring dan proses hukum untuk memberi efek jera bagi mereka," imbuh dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Tak Akan Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, kegiatan membakar sampah di wilayah DKI Jakarta sebenarnya sudah dilarang.

Ini tertera dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara Pasal 135 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangan membuang sampah secara sembarangan diatur dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k.

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b dan c, mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k, dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com