JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bakal menindak pabrik yang menimbulkan polusi dengan bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ya bareng terus dengan Dinas LH untuk penegakan," ujar Heru usai uji coba LRT Jabodebek pada Jumat (25/8/2023).
Sebagai langkah nyata, Pemprov DKI telah menindak pabrik pembuatan arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Saat ini, industri tersebut telah dilarang beroperasi.
Baca juga: Sektor Industri dari Banten Disebut sebagai Salah Satu Penyumbang Polusi di Jakarta
Heru mengatakan, Pemrov DKI bersama KLHK akan menindak industri di Ibu Kota yang dapat menyumbang polusi untuk mengatasi kualitas udara yang buruk.
"KLHK turunnya bersama dinas LH bareng, pada saat kemarin Senin - Jumat ini bareng dengan Dinas LH," ucap Heru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah sebelumnya menutup dua pabrik pembuatan arang yang berada di Jalan Anggrek, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Tingkat Polusi Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, Pemkot Bogor Tak Berlakukan WFH bagi ASN
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar, penutupan pabrik karena dilaporkan warga yang mengeluhkan menyebabkan pencemaran udara di kawasan sekitar.
"Kami langsung melakukan (penutupan) pabrik (pembuatan) arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga," ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
Eko mengemukakan, penutupan pabrik pembuatan arang itu melibatkan Satpol PP dan Satuan Petugas Penindakkan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Banyak Keluhan Bikin Polusi, Pabrik Pembuatan Arang Rumahan di Jaktim Ditutup
Kini, pabrik arang itu telah ditutup dan disegel menggunakan spanduk dengan tujuan tak lagi beroperasi hingga menimbulkan polusi.
"Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” ucap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.