JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap enam orang di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023).
Tiga tersangka yang ditangkap pada Jumat (25/8/2023) itu adalah VG (15), MM (15), dan IA (15).
Sedangkan, enam pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) yang menjadi korban yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14).
"Kami mengumpulkan data-data scientific, kemudian mengerucut kepada tiga tersangka, yaitu VG, MM dan IA. Kebetulan, ini masih berumur 15 tahun, menjadi siswa SMP di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: 6 Pelajar SMP Disiram Air Keras Saat Nebeng Truk di Penjaringan
Kejadian bermula saat tiga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.
"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi. Setelah itu para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan tersebut kemudian mereka bertemu di depan Alfamart lalu terjadilah cekcok mulut," kata Gidion.
Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol.
Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.
Baca juga: Penyiram Air Keras di Pulogadung Kenal Korbannya, Pernah Tawuran dan Saling Ejek
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.
Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.
Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.