BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Selasa (29/8/2023).
Kuasa hukum Wowon dkk Sugijati menyampaikan, ketiga terdakwa hari ini sudah siap dengan tuntutan yang akan dibacakan JPU.
"Sampai saat ini belum ada perubahan, agenda hari ini tuntutan dari jaksa," kata Sugijati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban
Sugijati mengatakan, jika persidangan berjalan sesuai jadwal, maka tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada pukul 10.00 WIB.
"Seperti itu (sesuai jadwal) kalau dari Majelis enggak banyak sidang bisa pas jam 10.00 WIB (sidang tuntutan digelar)," ujar Sugijati.
Adapun pada persidangan sebelumnya, Wowon telah memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
Wowon mengaku tega membunuh istri dan anak lantaran kesal karena tidak dijenguk oleh istrinya Ai Maimunah (40).
Dalam melancarkan aksinya itu, Wowon dibantu oleh dua orang, Solihin alias Duloh dan Dede.
Baca juga: Solihin Komplotan Wowon dkk Tak Punya Saksi Meringankan
Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan berencana ini terungkap setelah satu keluarga itu ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Pelaku awalnya menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.