JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Rinaldi (40), pelaku yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) di bilangan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Pelaku diciduk usai beberapa hari buron.
"Betul, pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Namun, Bintoro belum menjelaskan lebih terperinci perihal kronologi penangkapan pelaku yang menusuk MY (61) dan istrinya, H (43).
Polisi akan menerangkan detail penangkapan dalam jumpa pers yang rencananya dilakukan hari ini.
"Detailnya saya jelaskan nanti, ya. Saya masih di jalan dan kami akan lakukan rilis," tutur Bintoro.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Penusukan Pasutri di Tebet, Istri Korban Merangkak Minta Tolong...
Diberitakan sebelumnya, MY dan H ditemukan dalam keadaan tertelungkup di rumahnya, Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam.
MY ditemukan telah meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka tusuk. H kemudian dibawa ke rumah sakit.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, penusukan diduga terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Warga Berusaha Intip Penusukan Suami Istri di Tebet, Ketua RT: Pelaku Bentak Lu Mau Ikut Campur?
Mulanya tetangga korban mendengar suara teriakan wanita, yang diduga H, dari dalam rumah.
Warga setempat kemudian mendatangi pusat suara. Mereka lalu melihat MY dan H telah tergeletak dengan tubuh mengalami luka-luka.
"Untuk lukanya di mana saja, ini belum tahu. Karena posisinya tertelungkup. Apa di dada atau di perut belum diketahui," kata Jamalinus, Sabtu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.