BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin ditunda pekan depan.
Sidang, yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan berkas tuntutan.
"Mohon izin, kami dari jaksa penuntut umum, untuk sidang tuntutan hari ini Yang Mulia, mohon izin belum bisa dibacakan," ujar JPU Omar Syarif Hidayat dalam persidangan di PN Bekasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Diperintah Wowon, Solihin Racik Kopi Beracun untuk Bunuh Korban
Mendengar itu, Hakim Ketua Suparna mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang menjadi pekan depan, 5 September 2023.
"Jangan ditunda lagi ya, jadi sudah dengar ya, tuntutan jaksa belum siap sehingga memberi kesempatan untuk penuntut umum, sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 5 September dengan agenda penuntutan," ujar Suparna.
Selain itu, hakim meminta ketiga terdakwa tetap dihadirkan dalam sidang tuntutan pekan depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk tetap menghadirkan terdakwa pada persidangan," kata hakim kemudian menutup persidangan.
Baca juga: Ditanya Hakim Alasan Bunuh Istri, Wowon: Saya Sakit Hati Enggak Dijenguk
Adapun pada persidangan sebelumnya, Wowon telah memberikan kesaksikan di depan Majelis Hakim.
Wowon mengaku tega membunuh istri dan anak lantaran kesal karena tidak dijenguk oleh istrinya, Ai Maimunah (40).
Dalam melancarkan aksinya, Wowon dibantu oleh dua orang, Solihin dan Dede.
Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.