BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris pemilik tanah yang menyegel tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi, mengeklaim hasil putusan pengadilan telah menyatakan lahan sekolah adalah miliknya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut, Andri Sihombing. Menurut dia, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada April 2023.
"Ketika ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, semestinya Wali Kota kasih contoh yang baik ya, laksanakan bayar ganti rugi," kata Andri saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Lahan Sekolah Disebut Milik Warga, Akses SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng
Dengan adanya putusan MK, kata Andri, Pemkot seharusnya mempercepat proses pembayaran sehingga kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan.
"Jangan jadi akhirnya kita dibenturkan dengan murid, kita juga enggak mau. Jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, Kepala Pengadilan juga telah memberikan teguran kepada Pemkot untuk segera membayarkan hak kliennya.
Baca juga: Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab
"Ketua Pengadilan langsung sudah menegur Pemkot untuk melaksanakan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan karena sudah tahap eksekusi kan," ungkap dia.
Sampai sekarang, Andri menuturkan bahwa Pemkot belum berkomunikasi lagi dengannya untuk membahas sengketa lahan tersebut.
"Belum ada komunikasi ke saya juga enggak. Pernah sekali ketemu Kepala Dinasnya waktu bulan Desember, katanya kalau ada keputusan PK kita bakal bayar, cuma enggak tahu (sampai sekarang belum dibayar)," jelasnya.
Adapun tiga SDN yang disegel yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang. Semua sekolah dipasangi spanduk dengan tulisan "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Baca juga: Tutup Akses SDN V Bantargebang, Ahli Waris Lahan Minta Hak ke Wali Kota Bekasi
Kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri.
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.