BEKASI, KOMPAS.com - Siswa di tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang harus melakukan pembelajaran jarak jauh.
Bukan karena pandemi atau polusi, melainkan akibat akses sekolah mereka ditutup akibat sengketa lahan.
Tiga SD Negeri yang disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri III, IV, dan V Bantargebang.
Semua sekolah dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".
Kompas.com mengunjungi salah satu sekolah yakni SD Negeri V Bantargebang pada Senin lalu. Tidak ada aktivitas belajar mengajar di sana.
Ditutup seng
Di gedung sekolah tersebut, terdapat spanduk sepanjang hampir tiga meter yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88 / Pdt/ 2023.
Akses menuju ruang sekolah juga tidak dapat dilalui. Pasalnya, ahli waris memasang pagar seng setinggi hampir dua meter.
Baca juga: Lahan Sekolah Disebut Milik Warga, Akses SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng
Ahli waris menjanjikan akses sekolah bakal dibuka lagi setelah dia mendapatkan haknya kembali.
"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Walikota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi pengumuman dari ahli waris di pagar seng.
Beralih sistem PJJ
Para siswa terpaksa tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah akses sekolah mereka ditutup pagar seng oleh pemilik lahan.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, menyampaikan, sistem pembelajaran diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lamalah (ditutup). Tadi juga sudah dikomunikasikan, 1 sampai 3 hari PJJ, itu harapan kami," tutur Aisyah, Senin.
Baca juga: Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab