BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi harus membayar ganti rugi Rp 19 miliar kepada ahli waris atas tanah sengketa dari tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi.
Tiga SDN yang disegel pihak ahli waris yakni SD Negeri III, IV dan V Bantargebang dengan total perkiraan luas tanah sekitar 3.400 meter.
"Total yang harus dibayar Pemkot Rp 19 miliar. Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter," kata Andri Sihombing selaku kuasa hukum ahli waris, saat dihubungi Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Saat Sengketa Lahan Bikin Anak-anak di Tiga SD Bantargebang Tak Bisa Bersekolah...
Dari keputusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Mahkamah Agung (MA) pada April 2023, Pemkot Bekasi diwajibkan untuk membayar ganti rugi tersebut kepada ahli waris sesegera mungkin.
Akan tetapi, kata Andri, sampai sekarang pihaknya belum menerima bahkan tidak ada komunikasi dengan Pemkot.
"Bulan Agustus (2023) itu Pemkot sudah ditegur Kepala Pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk dibayar," papar Andri.
Andri tidak menjelaskan dengan rinci tanggal pasti batas pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
Namun yang pasti, ia berharap Pemkot bisa segera membayar ganti rugi kepada kliennya agar permasalahan sengketa lahan ini cepat terselesaikan.
"Sampai sekarang tidak dilaksanakan (pembayaran) maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah. Kita balikan ke hukumnya saja," ucap Andri.
Baca juga: Segel 3 SD Negeri Bantargebang, Ahli Waris Tanah: Keputusan Pengadilan Sudah Inkrah
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, Pemkot akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan, proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
"Mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded.
Adapun kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri.
Baca juga: Akses SD Negeri V Bantargebang Ditutup Pembatas Seng, Kepala Sekolah: Kami Syok Berat
Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.
Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.
Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.