JAKARTA, KOMPAA.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan kepada Ammar Zoni, hari ini, Kamis (31/8/2023).
Ia akan mendengarkan tuntutan atas kasus kepemilikan narkotika yang menyeret namanya.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ammar Zoni tiba sekitar pukul 13.10 WIB.
Adapun terdakwa yang mengenakan topi hitam lengkap dengan rompi tahanan itu diantar menggunakan kendaraan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Tak Bertemu Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat
Saat ditanya wartawan perihal kesiapannya menghadapi sidang dengan agenda tuntutan hari ini, pria yang berprofesi sebagai aktor itu mengaku siap.
"Insya Allah siap," kata dia singkat sambil berjalan di lorong PN Jakarta Selatan.
Selebihnya, tidak ada kata-kata lain yang terucap dari mulut Ammar Zoni.
Ia hanya melempar senyuman kepada wartawan yang mengerumuninya.
Diberitakan sebelumnya, artis peran Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
JPU menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos karena Tergiur Sopir Pribadinya
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.