JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Dody (45) menyesal karena telah memakai knalpot modifikasi pada motor Yamaha Nmax yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji emisi.
Kendaraan roda dua Dody memiliki kadar Hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan Karbon Monoksida (CO) di atas 2.000.
"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur Dodsecary di wilayah Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Muramnya Pengendara yang Sudah Percaya Diri Uji Emisi, Tapi Malah Apes Kena Tilang
Ia mengaku awalnya ia sukarela mengikuti uji emisi yang digelar di sejumlah titik Ibu Kota. Inisiatif Dody untuk mengecek kadar gas buang kendaraan roda duanya ternyata berakhir nestapa.
Dody cukup menyesal karena berinisiatif untuk ikut uji emisi. Sebab, sejak awal pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya.
"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," tutur Dody sambil tertawa.
"Paling selanjutnya saya ganti knalpot saya seperti semula supaya kadar gas buang sesuai dengan ketentuan," imbuh dia.
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
Tak hanya Dody, pengendara motor, Andi (60) juga ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.
Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin.
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax. Ia mengaku motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu.
"Tadi ditilang itu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Namun, ia sendiri tak yakin usaha itu berhasil lantaran tak semua bengkel punya perlengkapan canggih.
Pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang memberikan sekelumit kisa muram bagi mereka.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini 6 Titik Razia Polisi
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Wasti Samaria Simangunsong | Editor : Ihsanuddin, Jessi Carina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.