JAKARTA, KOMPAS.com - RP (23), mahasiswa asal Jakarta Timur, membeli ganja kering untuk dijual kembali sejak 2022 atau sekitar satu tahun lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, ganja itu juga dikonsumsi oleh RP.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi, dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ujar Putra, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram untuk Dijual Lagi, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi
Putra menjelaskan, kasus ini terungkap saat pelaku membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram via Instagram.
Pelaku yang merupakan mahasiswa Fakuktas Teknik di perguruan tinggi swasta di Jakarta itu bertransaksi sebesar Rp 6 juta melalui Instagram dengan akun bernama Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," papar Putra.
Oleh sebab itu, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Mapolsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP, Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," kata Putra.
Ia berujar, pelaku baru satu kali membeli ganja melalui Instagram. Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP, dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.
Adapun RP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.