JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan uang tilang dari pengendara tidak lolos uji emisi yang telah diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023), masuk ke dalam kas negara.
Hal itu sesuai pasal 285 serta 286 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelanggaran atas Uji Emisi dengan denda sanksi tilang Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
"Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Protes Pengendara atas Tilang Uji Emisi: Heran Kena Tilang sampai Keberatan dengan Jumlah Denda
Sarjoko menegaskan, tak ada sepeser pun denda yang masuk ke kantong Dinas LH, karena sanksi termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tidak ada, denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," ucap Sarjoko.
Sarjoko menyebutkan, 66 kendaraan ditilang karena melanggar aturan uji emisi gas buang, atau tak lolos uji emisi pada hari pertama aturan itu diberlakukan di Jakarta pada Jumat (1/9/2023) hari ini.
"Dari hasil razia uji emisi hari pertama tanggal 1 September 2023, terdapat 66 kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan dikenakan sanksi tilang," ucap Sarjoko.
Baca juga: Banyak Pengendara Belum Tahu soal Tilang Emisi: Ingin Uji Emisi Gratis Malah Kena Denda
Untuk diketahui, penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif Jumat pekan lalu setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Jumat (1/9/2023).
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.