JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pencuri spesialis truk diesel ditangkap di berbagai wilayah setelah melancarkan aksinya.
Kedelapan pelaku masing-masing berinisial RP, MS, RR, AS, S, RO, W, dan W alias T.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, pelaku mencuri di beberapa tempat, termasuk di Grogol Petamburan dan Kalideres.
Baca juga: Kaki Pencuri Spesialis Truk Colt Diesel Ditembak karena Hendak Kabur Saat Ditangkap
"Modusnya, setelah melakukan penggambaran dan pengamatan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).
Pelaku kemudian membuka kotak kunci kendaraan yang diincarnya menggunakan obeng.
Syahduddi menjelaskan, penangkapan bermula ketika korban melaporkan adanya pencurian truk di Grogol Petamburan.
Setelah itu, penyidik menangkap S di Cikopo. Setelah S ditangkap, polisi kembali menangkap tujuh pelaku lain dari berbagai lokasi.
"Tugasnya si MS alias Mansyur yang membagi kendaraan tersebut menjadi tiga bagian, langsung diserahkan kepada para penadah yang lain ada RO, W, dan T," ujar Syahduddi.
Para pelaku lalu membawa penggalan-penggalan kendaraan tersebut ke orang yang memesan.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Boks di Grogol Petamburan
"Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan penyidik berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku utama yang disebut sebagai ketua kelompok atau kaptennya yang bernama RP alias Roto," jelas Syahduddi.
"Karena memang yang bersangkutan cukup cerdik dan licin sehingga penyidik baru bisa mengamankan pelaku utama yang paling akhir," lanjut dia.
Lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, kaki kiri RP ditembak polisi. Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan karena niat ingin memiliki barang-barang milik korban digunakan keperluan pribadi," ungkap Syahduddi.
Kata dia, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setelah menjual kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.