JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup agar konsisten menjalankan sejumlah cara untuk mengatasi polusi udara.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, langkah penanganan pencemaran udara yang sudah dijalankan saat ini harus dilakukan bersamaan dengan pengawasan.
Dia mencontohkan penerapan uji emisi serta razia emisi kendaraan, dan penindakan terhadap pabrik-pabrik yang menimbulkan polusi.
"Harus dilakukan secara konsisten uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, serta memberikan sanksi tegas kepada industri juga tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara," ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Uang Tilang Uji Emisi Masuk ke Kas Negara
"Aksi-aksi yang dilakukan selama beberapa waktu ini seharusnya dilakukan secara konsisten. Enggak bisa angot-angotan, enggak konsisten," sambungnya.
Syarif khawatir, upaya yang dilakukan setengah-setengah tanpa dibarengi pengawasan, membuat pihak pelanggar kembali menimbulkan pencemaran.
"Harus terus menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua,” kata Syarif.
Syarif menambahkan, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah penanganan polusi di bagian Hulu agar berdampak jangka panjang.
Baca juga: Banyak Pengendara Belum Tahu soal Tilang Emisi: Ingin Uji Emisi Gratis Malah Kena Denda
Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta tidak hanya membaik untuk saat ini. Tetapi juga berlanjut pada masa mendatang.
"Misalnya bagaimana mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik kita dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kualitas udara Jakarta masih masuk kategori tidak sehat dengan menduduki posisi tujuh sebagai kota dengan udara terburuk di dunia, Rabu (6/9/2023) pagi.
Kualitas dengan kategori serupa sebelumnya juga terjadi pada Selasa kemarin.
Baca juga: Menteri LHK Ungkap Penyebab Polusi Udara Jabodetabek, 44 Persen Kendaraan, 34 Persen PLTU
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 153.
Sedangkan indeks kualitas udara (AQI) di Ibu Kota pada Rabu pagi ini berada di angka 151.
Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2,5, dengan nilai konsentrasi 56 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut lebih dari 11,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.