Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal, Keluarga D: Supaya Jera!

Kompas.com - 07/09/2023, 05:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) bakal mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menyeret namanya, Kamis (7/9/2023) ini.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan, D (17), berharap terdakwa diberikan hukuman maksimal.

"Keluarga berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan, yang mana hakim memberikan putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Sama dengan Mario Dandy, Vonis Shane Lukas Bakal Dibacakan 7 September

Putusan maksimal yang diharapkan keluarga D bukannya tanpa alasan.

Mellisa menyebut hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa memberinya efek jera.

"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.

Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.

Hal itu diharapkan keluarga D karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan

Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," imbuh dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.

Mario dituntut hukuman maksimal karena perbuatannya dinilai sangat tak manusiawi.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa bernama Hafiz Kurniawan di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Tidak hanya penganiayaan yang amat brutal, perbuatan Mario dinilai jaksa telah merusak area vital korban dan membuat masa depan D hancur.

Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Mario Dandy: Fakta yang Disampaikan Tidak Utuh

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," lanjut Hafiz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com