KOMPAS.com - Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan sudah berlakukan razia uji emisi untuk kendaraan mobil dan motor.
Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan sekaligus mengurangi polusi udara yang diakibatkan gas buang kendaraan.
Uji emisi bisa dilakukan di bengkel resmi yang menerima layanan uji emisi atau di sejumlah lokasi yang diadakan oleh pihak terkait lainnya.
Adapun berikut ini beberapa lokasi yang mengadakan layanan uji emisi di Tangerang Selatan mengacu pada keterangan sosial media resmi Dinas Perhubungan Tangerang Selatan.
Rp 25.000/kendaraan
On the spot atau melalui https://rb.gy/9gr.08
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.