Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ayah D Duduk Paling Depan untuk Saksikan Sidang Vonis Mario Dandy di Pengadilan: Berharap Hukuman Maksimal

Kompas.com - 07/09/2023, 12:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis (7/9/2023).

Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

Ayah D, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya. Jonathan mengambil tempat duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Ayah D Harap Mario Dandy Dapat Hukuman Maksimal

Di ruang persidangan, Jonathan tampak mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Berharap hukuman maksimal

Dalam persidangan kali ini, Jonathan berharap majelis hakim di PN Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman maksimal.

"Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal," kata dia di ruang sidang, Kamis.

Selain itu, Jonathan meminta kepada Majelis Hakim supaya ada hukuman tambahan kepada Mario bila tak memenuhi kewajibannya membayar restitusi.

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja harus ada hukuman tambahan," tegas dia.

Baca juga: Harap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal, Keluarga D: Supaya Jera!

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan. Menurut dia, Putusan maksimal yang diharapkan keluarga D bukannya tanpa alasan.

"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.

Tegaskan soal restitusi

Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.

Hal itu diharapkan keluarga D karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.

Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.

Baca juga: Pesan Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor untuk Mario Dandy yang Akan Divonis Besok di PN Jaksel...

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," imbuh dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Hari ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Hari ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Megapolitan
Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Megapolitan
Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Megapolitan
Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Megapolitan
Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Megapolitan
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Megapolitan
Balita yang Dianiaya di Kramatjati Dititipkan ke Tantenya karena Orangtua Kerja di Malaysia

Balita yang Dianiaya di Kramatjati Dititipkan ke Tantenya karena Orangtua Kerja di Malaysia

Megapolitan
Penganiaya Balita di Kramatjati Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Penganiaya Balita di Kramatjati Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pemakaman 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa | Polres Jaksel Beri Klarifikasi Usai Dinilai Lamban Tangani KDRT di Jagakarsa

[POPULER JABODETABEK] Pemakaman 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa | Polres Jaksel Beri Klarifikasi Usai Dinilai Lamban Tangani KDRT di Jagakarsa

Megapolitan
Jadi Korban 'Bullying' Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Jadi Korban "Bullying" Senior, Siswa SMAN di Tebet Sampai Didatangi Pelaku ke Rumah

Megapolitan
Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Bohongi Tenaga Medis RS Polri, Penganiaya Balita di Kramatjati Sebut Korban Terluka karena Terjatuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com