JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis (7/9/2023).
Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.
Ayah D, Jonathan Latumahina, menyaksikan langsung sidang vonis perkara penganiayaan anaknya. Jonathan mengambil tempat duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Ayah D Harap Mario Dandy Dapat Hukuman Maksimal
Di ruang persidangan, Jonathan tampak mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Dalam persidangan kali ini, Jonathan berharap majelis hakim di PN Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman maksimal.
"Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal," kata dia di ruang sidang, Kamis.
Selain itu, Jonathan meminta kepada Majelis Hakim supaya ada hukuman tambahan kepada Mario bila tak memenuhi kewajibannya membayar restitusi.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja harus ada hukuman tambahan," tegas dia.
Baca juga: Harap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal, Keluarga D: Supaya Jera!
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan. Menurut dia, Putusan maksimal yang diharapkan keluarga D bukannya tanpa alasan.
"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.
Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.
Hal itu diharapkan keluarga D karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.
Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.
Baca juga: Pesan Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor untuk Mario Dandy yang Akan Divonis Besok di PN Jaksel...
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.