JAKARTA, KOMPAS.com - Adi (37), pelapor kasus wine dengan logo halal bermerek Nabidz mengaku dicecar 23 pertanyaan saat diperiksa polisi, Kamis (7/9/2023).
Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja mengatakan, kliennya diperiksa kurang lebih selama empat jam soal kronologi pemesanan dan pembelian minuman itu.
"Pemeriksaan 23 pertanyaan, kronologi pemesanan, berapa kali pemesanan, pembayarannya," ujar Sumadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Baca juga: Duduk Perkara Sertifikat Halal Wine Nabidz yang Berujung Dicabut
Ia juga turut membawa sejumlah bukti, salah satunya resi pembelian wine melalui transfer.
Selain itu, ia juga melampirkan artikel daring MUI maupun Kemenag soal haramnya Wine Nabidz ini.
"Bukti-bukti transfer pembelian dari pelapor ke terlapor, dan artikel online dari MUI maupun Kemenag bahwa Nabidz Wine ini tidak halal atau haram," kata dia.
Selain itu, Sumadi juga menyertakan satu botol Wine Nabidz yang masih tersegel kepada polisi.
Ia berharap, penyidik dapat melakukan tes kadar alkohol wine bertuliskan halal tersebut.
"Ada satu botol masih tersegel diberikan ke penyidik untuk dilakukan tes," ucap dia.
Baca juga: MUI Tak Tanggung Jawab atas Terbitnya Sertifikasi Wine Halal Merek Nabidz
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan soal wine bermerek Nabidz yang diklaim halal namun ternyata mengandung alkohol.
Laporan ini diterima dengan Nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2023.
Sumadi Atmaja mengatakan, mereka melaporkan pelaku berinisial BY yang diketahui sebagai pembuat dan penjual wine berklaim halal itu.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Sumadi, Rabu (23/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.