Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 19 Pengedar Narkoba, BNN Sita 116 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kompas.com - 11/09/2023, 14:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika, Senin (11/9/2023).

Dalam 13 kasus itu, BNN menangkap 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, tablet narkotika, tembakau sintetis, dan ganja.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Mobil Pelat Merah Ngebul Ternyata Milik Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat

Dari beragam barang bukti tersebut, sebanyak 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, dua gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja disisihkan.

Golose menjelaskan, barang bukti itu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan mendatang. Sementara itu, barang bukti sisanya dimusnahkan.

Ia melanjutkan, 19 orang pelaku terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda.

Mereka pun ditangkap di wilayah berbeda, di antaranya Kramatjati dan Matraman di Jakarta Timur, Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, dan perairan Lhokseumawe di Aceh.

Baca juga: Menanti Transparansi TNI Ungkap Identitas Anggotanya yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Kemudian, ada pula pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis di Riau, Baturaja Timur dan Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Medan di Sumatera Utara, Kabupaten Bireun dan Kota Langsa di Aceh, Dumai dan Pekanbaru di Riau, serta Gunung Putri di Bogor.

"Modus operandi para pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika BNN, kami selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," tegas Golose.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik," imbuh dia.

Atas perbuatannya, 19 orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com