BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MSD (24), seorang istri yang dibunuh suaminya, meminta agar pelaku mendapat hukuman mati.
MSD dibunuh suaminya Nando (25) di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Nando disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Saya enggak terima (hukuman 20 tahun penjara), saya maunya hukuman mati," kata kakak MSD, Deden Suryana (27), saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal Cekcok lalu Korban Diseret
Oleh karena itu, Deden meminta agar pelaku disangkakan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
"Saya enggak terima kalau misalkan 20 tahun, saya penginnya seumur hidup atau mati," ujar dia.
Deden membenarkan semua penjelasan dari pihak kepolisian yang menyebut adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum sang adik dibunuh.
Ia juga pernah memergoki Nando dan adiknya sedang ribut permasalahan ekonomi dalam rumah tangga.
"Semuanya (yang dijelaskan polisi) benar. Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat," ujarnya.
Baca juga: Kala Suami Bunuh Istri dengan Tangan Sendiri karena Sakit Hati...
Kata Deden, adiknya sempat kabur dari rumah kontrakan itu. Namun akhirnya kembali lagi demi kedua anaknya.
"Adik saya lebih mentingin anak, selalu kayak gitu mertahankan hubungan itu lebih mentingin anak," katanya.
Padahal, lanjut Deden, MSD kerap kali menceritakan keinginannya untuk bercerai dengan suaminya.
"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saja tapi lebih mentingin anak, balik lagi ke anak," ucap Deden.
Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan MSD terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Korban dan pelaku baru menikah tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.