JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi kendaraan pada Senin (11/9/2023), setelah 11 hari berlangsung sejak 1 September 2023.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, langkah tersebut adalah buah dari inkonsistensi pemerintah yang tidak siap menangani polusi di Jakarta.
Kebijakan tilang uji emisi, kata dia, hanya pencitraan yang sesungguhnya pemerintah tidak siap menjalankannya.
Baca juga: Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan
"Memang ini kan inkonsistensi. Kebijakan ini bersumber dari ketidaksiapan pemerintah sendiri. Dalam hal ini pemprov khususnya itu tidak siap dalam hal penanganan polusi sehingga kebijakan yang dikeluarkan hanya bersifat elitis dan sifatnya juga seperti pencitraan saja," kata Trubus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).
Trubus menilai, pemerintah belum mengkaji kebijakan ini secara matang,
Selain itu, pesan yang disampaikan kepada pemilik kendaraan soal pentingnya uji emisi ini tidak sampai dengan sempurna lantaran kurangnya dialog bersama publik.
"Minim juga konsultasi dengan publik bagaimana, dialog publiknya tidak ada, keterlibatan masyarakat juga tidak ada, akhirnya kebijakan ini penuh dengan keragu-raguan," lanjut dia.
Akibatnya, pemerintah seakan kurang yakin dan hanya mengerjakan tugas karena adanya kepentingan mendesak, yakni Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
"Di satu sisi memang ini jadi membuat masyarakat tidak mendapat informasi sesungguhnya. Jadi sekedar melayani apa yang diminta pemerintah pusat saja karena mau ada KTT ASEAN itu," ujar Trubus.
Baca juga: Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi
Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan uji emisi ini tidak sedikit. Sedangkan urgensinya saat ini dinilai tidak begitu mendesak lagi.
Dengan demikian, kebijakan tilang emisi dianggap tidak dibutuhkan lagi.
"Cost-nya juga besar, jadi biaya yang dikeluarkan anggarannya besar, di satu sisi sekarang sudah enggak ada urgensinya lagi kan, toh KTT sudah selesai, sebentar lagi juga mau musim hujan toh nanti hilang sendiri. Seperti itu cara berpikir mereka," ujar Trubus.
Dengan demikian, kebijakan itu terkesan dilakukan setengah-setengah seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
Trubus menyebutkan beberapa wacana pemerintah untuk mengurangi polusi dan kemacetan, seperti pengaturan jam kerja dan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
"Kita kebijakan apa yang jadi? Enggak ada yang berani kan," kata Trubus.
Baca juga: Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Klaim Tilang Uji Emisi Efektif
"Kebijakan ERP mau diterapkan sampai sekarang enggak jadi. Ganjil-genap mau diperluas juga bingung karena wilayah-wilayah penyangga enggak mau. Akhirnya kebijakannya serba setengah hati," imbuh dia.
Maka dari itu, Trubus meminta pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan kajian matang sebelum membuat keputusan. Termasuk mempertimbangkan berbagai pendapat ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.