JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa ibu muda Mega Suryani Dewi(24) yang tewas di tangan suaminya sendiri, Nando (25).
Ibu dari dua balita itu ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (7/9/2023).
Sebelum tewas, Mega ternyata pernah membuat laporan polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dilakukan oleh suaminya.
Namun, dalam perkembangannya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Kakak kandung dari korban, Deden Suryana (27) menyesali hal tersebut.
Menurut pengakuan Deden, kasus itu dihentikan polisi lantaran tuduhan KDRT disangkal oleh terduga pelaku.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membantah bahwa polisi telah menghentikan kasus KDRT tersebut.
Menurut Gogo, korban lah yang tidak menghadiri proses pemeriksaan lanjutan sehingga kasus itu terhenti.
“Pada saat itu dia enggak datang, kami telepon pastinya kalau pelapor enggak datang ini gimana. Mega enggak angkat telepon," ujar Gogo, Rabu (13/9/2023)
Kemudian, polisi mendapat pesan dari Mega yang mengatakan bahwa dirinya sudah berdamai dengan sang suami.
"Dia WA bilang kalau dia enggak bisa datang karena dia belum dapat cuti kerja dan dia sudah rukun lagi sama suaminya," imbuhnya.
Kata Gogo, Mega memang berencana untuk mencabut laporannya. Akan tetapi, korban tidak kunjung datang ke Mapolres Metro Bekasi.
Baca juga: Polisi Sebut Mega Sudah Rukun dengan Sang Suami Setelah Laporkan KDRT
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi mengaku heran karena polisi tidak menahan terduga pelaku KDRT dan membiarkannya hidup bersama korban.
"Bagaimana (bisa) memberikan perlindungan bagi korban KDRT jika suaminya masih tinggal bersama? Bagaimana membatasi ruang gerak pelaku jika tidak dilakukan penahanan," ucap Siti kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Menurut Siti, polisi seharusnya memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).