JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Tilang uji emisi dihentikan efektif per 11 September 2023 lantaran tindakan tersebut dinilai tidak efektif.
Selain tidak efektif, penerapan tilang uji emisi juga memberikan dampak negatif terhadap beberapa hal.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Pengamat: Kebijakan Itu Hanya Elitis dan Pencitraan
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, polisi menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi karena memberatkan masyarakat.
“Kita (polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menimbang prosedur penilangan dikhususkan untuk uji emisi, nominal denda tersebut dirasa terlalu besar dan bisa menyulitkan masyarakat.
“Kasihan masyarakat, karena ini yang ditarget (uji emisi) kan juga masyarakat kecil,” ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Nurcholis mengatakan, polisi awalnya melihat respons positif dan negatif soal tilang uji emisi di mata masyarakat.
Namun, masyarakat lebih banyak memberikan tanggapan negatif dari tilang uji emisi tersebut.
"Jadi kami evaluasi dan lebih kepada persuasif dan edukatif," terang dia.
Persuasif dan edukatif yang diutarakan polisi adalah menyarankan agar masyarakat rutin melakukan servis terhadap kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerima keputusan polisi menghentikan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Baca juga: Setuju Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI: Bikin Macet
Syafrin menyampaikan, penindakan pelanggar aturan uji emisi gas buang dengan sistem tilang itu tidak efektif.
"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa.
Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengendara yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.
"Pada saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi, kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (kemacetan)," kata Syafrin.
"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," imbuh dia.
(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Daafa Alhaqqy Muhammad | Editor: Nursita Sari, Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.