JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Dinas LH DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.
"Saya harapkan sih di pekan ini. Semoga ya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Tak Akan Ada Lagi yang Merasa Kena Jebakan Batman, Tak Lulus Uji Emisi Tak Ditilang
Asep mengatakan, Dinas LH bersama Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan.
Padahal, ia menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi (tilang) itu buat efek jera dan itu pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran warga lah yang diharapkan lebih diutamakan," kata Asep.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Pengamat: Kebijakan Itu Hanya Elitis dan Pencitraan
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Pakai ETLE untuk Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.