JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerima keputusan polisi menghentikan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Menurut Syafrin, penindakan pelanggar aturan uji emisi gas buang dengan sistem tilang itu tidak efektif.
"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bukan Tak Efektif, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan karena Beratkan Masyarakat
Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengendara yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.
"Pada saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi, kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (kemacetan)," kata Syafrin.
"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," imbuh dia.
Syafrin mengemukakan, Dishub DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya agar penindakan dilakukan dengan memanfaatkan kamera ETLE.
"Upaya kami memanfaatkan teknologi. Kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik, tentu dengan tambahan itu kami akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kami yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," papar Syafrin.
Baca juga: Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.