Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI: Bikin Macet

Kompas.com - 12/09/2023, 19:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerima keputusan polisi menghentikan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.

Menurut Syafrin, penindakan pelanggar aturan uji emisi gas buang dengan sistem tilang itu tidak efektif.

"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Bukan Tak Efektif, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan karena Beratkan Masyarakat

Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengendara yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.

"Pada saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi, kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (kemacetan)," kata Syafrin.

"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," imbuh dia.

Syafrin mengemukakan, Dishub DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya agar penindakan dilakukan dengan memanfaatkan kamera ETLE.

"Upaya kami memanfaatkan teknologi. Kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik, tentu dengan tambahan itu kami akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kami yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," papar Syafrin.

Baca juga: Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Baru 11 Hari Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disetop, Pakar: Kebijakan Tanpa Perencanaan dan Hanya Pencitraan

Sebagai gantinya, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).

Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com