Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli

Kompas.com - 14/09/2023, 21:50 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Kepala SD Cibeureum 1 Novi Yeni karena telah memberhentikan seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda secara sepihak. 

Reza dipecat lantaran telah membongkar adanya kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023.

"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Bima dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

Bima juga telah memerintah Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di sekolah seperti yang diadukan guru honorer. 

Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Dimaki Polisi di Cikini, Awalnya Terobos Lampu Merah

Bima mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.

Bima menilai, berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tidak beralasan.

Bahkan, sambung Bima, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya.

Baca juga: Video Viral Polisi Maki Pengendara Motor Saat Menilang, Polda Metro Minta Maaf

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.

Pemecatan guru honorer dianulir

Atas kejadian tersebut, Bima mengambil sikap dengan menganulir pemecatan sepihak yang dilakukan kepala sekolah.

Sang guru honorer itu kini bisa kembali mengajar di sekolah tersebut.

Bima menegaskan, akan terus menindaklanjuti laporan pungli di lingkungan pendidikan, khususnya di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tuturnya.

Baca juga: Mario Dandy Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum D: Tak Ada Celah Dapatkan Keringanan

Sementara itu, Reza mengaku bersyukur atas pembatalan pemecatan yang diputuskan Wali Kota Bogor. Ia senang karena bisa kembali mengajar murid-muridnya.

"Alhamdulillah saya bisa kembali kepada anak-anak, karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya, untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat luar biasa,” ucapnya.

Dirinya juga enggan berkomentar lebih banyak soal pemecatan sepihak yang diterimanya. Ia mempercayakan kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya.

"Itu biarkan pihak kedinasan atau pihak Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," pungkas Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com