Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2023, 20:22 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) "membirukan" Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Mereka datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Purwakarta, Bekasi-Karawang, Cimahi-Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani. Dalam kesempatan itu, Andi menjelaskan bahwa aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif di seluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri," tegas dia kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Andi mengaku telah mendengarkan informasi soal kapan pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia," lanjut dia.

Selain berorasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Kata Andi, perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK.

Baca juga: Beberapa Hari Lalu Langit Jakarta Biru Tanda Polusi Udara Menurun, Apa Sebabnya?

Dalam kesempatan itu, delegasi KSPSI menyerahkan surat tuntutan serta keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.

Untuk diketahui, ada tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun," kata Andi.

Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024.

Adapun aksi buruh hari ini dimulai dengan long march memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK48B Stasiun Tebet-Kampung Melayu

Rute Mikrotrans JAK48B Stasiun Tebet-Kampung Melayu

Megapolitan
6 Larangan Kampanye di Transjakarta

6 Larangan Kampanye di Transjakarta

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Berkomitmen Beri Kemudahan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Pemprov DKI Akan Berkomitmen Beri Kemudahan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Megapolitan
Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Megapolitan
Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Megapolitan
Teman yang 'Sliding' Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Teman yang "Sliding" Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Megapolitan
Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Megapolitan
Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Megapolitan
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Megapolitan
Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Megapolitan
Sebelum Di-'sliding', Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Sebelum Di-"sliding", Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com