Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Ingatkan Mahkamah Konstitusi Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/09/2023, 20:22 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) "membirukan" Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Mereka datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Purwakarta, Bekasi-Karawang, Cimahi-Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani. Dalam kesempatan itu, Andi menjelaskan bahwa aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Baca juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif di seluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri," tegas dia kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Andi mengaku telah mendengarkan informasi soal kapan pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia," lanjut dia.

Selain berorasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Kata Andi, perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK.

Baca juga: Beberapa Hari Lalu Langit Jakarta Biru Tanda Polusi Udara Menurun, Apa Sebabnya?

Dalam kesempatan itu, delegasi KSPSI menyerahkan surat tuntutan serta keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.

Untuk diketahui, ada tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun," kata Andi.

Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024.

Adapun aksi buruh hari ini dimulai dengan long march memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com