JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) kedapatan mencabuli balita berusia 2 tahun 5 bulan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB ketika korban menghampiri pelaku yang tengah berjualan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, peristiwa pencabulan bermula saat pelaku yang sedang berjualan di sebuah gang sempit memanggil korban untuk membeli dagangannya.
Baca juga: Pedagang Cireng Cabuli Balita di Sunter Jaya, Modusnya Panggil Korban untuk Beli Dagangannya
Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban agar lebih dekat ke hadapannya.
"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.
"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.
Setelah bagian sensitifnya diraba, korban melawan dengan menarik tangan pelaku lalu lari meninggalkannya.
Baca juga: Pedagang Cireng yang Cabuli Balita di Sunter Jaya Jadi Tersangka, Kini Sudah Ditahan
Beruntung, aksi pencabulan yang dilakukan Enu terekam kamera closed circuit television atau CCTV.
Iverson mengatakan, Enu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukannya.
Enu ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara memeriksanya dan menyita beberapa alat bukti dalam perkara tersebut.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.
"Meningkatkan status penyidikan serta peningkatan status tersangka (terhadap Enu)," sambungnya.
Baca juga: Warga Keranggan Tangsel Kesulitan Air Bersih, Sumur Kering, Bantuan Baru Datang Setelah 2 Bulan
Iverson menambahkan, pihaknya telah menahan tersangka di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023," ujar dia.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.