Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Wowon dkk Ditunda Keempat Kalinya, Hakim Peringatkan Jaksa

Kompas.com - 18/09/2023, 16:05 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) kembali ditunda untuk yang keempat kalinya.

Pembacaan tuntutan terhadap Wowon, Solihin, dan Dede baru akan dilakukan pekan depan, Senin (25/9/2023).

Mulanya, tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Senin (18/9/2023).

Tiga terdakwa bahkan telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.

"Masih dalam tahap penyusunan, izin, Yang Mulia," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di PN Bekasi, Senin.

Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan

Karena sidang tuntutan sudah empat kali ditunda, Hakim Ketua Suparna meminta Omar menjelaskan detail terkait alasan ditundanya lagi pembacaan tuntutan.

"Penyusunan? Ini keempat kali loh. Coba dibuka saja (alasannya), penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara," kata Suparna.

Omar menyebutkan, berkas tuntutan ketiga terdakwa masih disusun dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Agung.

"Sudah (sampai ke Kejari dan Kejagung), Yang Mulia, masih menyusun," tutur Omar.

Baca juga: Dede Rekan Wowon Minta Dituntut Hukuman Ringan atas Pembunuhan Berantai

Suparna memperingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda sidang tuntutan. Jika surat tuntutaan masih belum rampung, Majelis Hakim akan mengambil tindakan.

"Ini sudah yang keempat, tolong ya. Nanti kalau memang saudara berlarut-larut, mungkin kami akan mengambil sikap. Perkara bukan hanya ini saja, dan ini sudah yang kelima kali nantinya," tegas Suparna.

Suparna memberikan kesempatan seminggu lagi untuk jaksa mempersiapkan berkas tuntutan.

"Untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kami kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan," ujar dia.

Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.

Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com