Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 18/09/2023, 19:00 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu sepupu Angela Hindirati Wahyuningsih, yakni Indriatmi, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Ecky Listiantho.

Sebagai informasi, Ecky divonis pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Angela. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

"Buat kami, kurang pas karena alasan tidak berencana, padahal bagi kami itu berencana," jelas Indriatmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup

Ia berujar, ada beberapa keterangan terdakwa yang tidak bisa dipercaya oleh kerabat Angela.

Salah satunya tentang hubungan spesial antara terdakwa dan Angela. Indiratmi menganggap hubungan tersebut tidak ada dan tidak bisa dibuktikan.

"Buat kami tidak ada buktinya, bahwa ada asmara itu tidak ada buktinya. Terus dia (Angela) datang ke Bandung untuk meminta dinikahi, itu juga tidak ada buktinya," ucap Indriatmi.

"Itu menurut saya ngarangnya dia (Ecky) saja. Terus dia datang ke situ, apartemen, terus bilang minta dinikahi juga, itu buat kami enggak mungkin, itu tidak terbukti," imbuh dia.

Baca juga: Hakim: Perbuatan Ecky Membunuh dan Memutilasi Angelas Sadis, di Luar Batas Kemanusiaan

Karena itu, keluarga Angela mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

"Jadi urusan perencanaan itu pasti ada. Tapi disampaikan perencanaan itu tidak ada. Itu ada perencanaan dari jauh-jauh hari. Karena kami dari pertama, dia mendekati Angela itu karena hartanya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Hakim: Ecky Pemutilasi Angela Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com