DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menetapkan satu pria pemilik alat penambang kripto (crypto mining) sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Pria ini berinisial WS (25) itu adalah warga Pademangan, Jakarta Utara.
"Tersangka (pencurian listrik) inisial WS, dia selaku pemilik (alat crypto mining)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Penambang Bitcoin Diciduk gara-gara Curi Listrik di Kantor Polisi
Dalam menjalankan aksinya, WS menyewa ruko di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.
Alat crypto mining itu dioperasikan di ruko yang disewa WS.
Untuk mengoperasikan alat crypto mining itu, WS mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
"Untuk penambangan crypto yang memerlukan tenaga listrik besar, karena daya awal yang ada di meteran ruko itu tidak sesuai kebutuhan, maka dia (WS) melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN," urai Hadi.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Ruko di Cimanggis Depok yang Curi Listrik dari Jaringan PLN
Oleh kepolisian, WS disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik.
WS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
WS bisa ditangkap karena semula ada warga yang tinggal di Jalan Raya Bogor menyampaikan keluhan ke PLN ULP Cimanggis.
Keluhan disampaikan pada 12 September 2023.
PLN ULP Cimanggis bersama pihak Polsek Cimanggis lalu memeriksa bangunan-bangunan di Jalan Raya Bogor.
Baca juga: Penambang Bitcoin Beli Pembangkit Listrik Sendiri untuk Mining
Berdasar pemeriksaan, ada sebuah ruko yang mengambil listrik dari JTR.
Aliran listrik dari JTR ternyata disambungkan secara ilegal ke instalasi listrik di salah satu ruko di Jalan Raya Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.