JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berusia 13 tahun yang diperkosa juru parkir liar bakal mendapatkan pendampingan psikologis.
Korban dilecehkan DJ alias Njo (55), di kamar kos yang dihuni orangtuanya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, asesmen psikologis tengah dilakukan oleh penyidik beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
"Polsek Tambora bekerja sama dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk melakukan asesmen psikologi juga pendampingan terhadap korban," ungkap Putra saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora
Dia mengaku, belum bisa memastikan kondisi psikologis korban. Begitu pula dengan indikasi trauma yang dialami korban.
"Untuk hasilnya menunggu dari tim ya. Saya belum bisa menyimpulkan," kata Putra.
Diberitakan sebelumnya, tindak pemerkosaan ini diketahui ketika DJ melancarkan aksi bejatnya di siang hari saat orangtua korban bekerja.
Kala itu, korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun di kamar kos.
Tetangga memergoki pelaku yang berada di kamar kos-kosan sedang mencabuli korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," ujar Putra, Senin (18/9/2023).
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan DJ. Bergegas, polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023).
Diperkosa sejak Februari
Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan ini terjadi sejak Februari 2023 lalu, di kamar kos korban.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," papar Putra.
Baca juga: Bocah di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar, Pelaku Iming-imingi Uang
Hal ini, lanjut dia, dilakukan DJ agar korban tak melapor ke orangtuanya. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.