JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) yang memerkosa remaja 13 tahun di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di kamar indekos pada Jumat (15/9/2023).
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah dikenal dan merupakan tetangga kamar kos-kosan korban," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Nekatnya Wanita di Tambora Sayat Wajah Istri Mantan Kekasih karena Gagal Move On
Ia menjelaskan, DJ melancarkan aksi bejatnya di siang hari ketika orangtua korban tengah bekerja.
Kala itu, korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun di kamar indekos.
Tindak pemerkosaan kemudian diketahui, ketika tetangga memergoki pelaku yang berada di kamar kos-kosan sedang mencabuli korban.
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," papar Putra.
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas pelecehan seksual terhadap anaknya. Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023).
Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa pelaku.
Pemerkosaan ini terjadi sejak Februari 2023 di kamar indekos korban.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum atau pun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000," ungkap Putra.
Hal ini agar korban tak melapor ke orangtuanya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Petugas Damkar Sebut 30 Bangunan di Tambora Hangus Dilahap Api
"Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ucap Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.