JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Fani Mutiara alias Hanny (24) nekat menyayat wajah istri mantan kekasihnya, Rindu Utami (26). Pelaku pernah berpacaran dengan suami korban yang bernama Hadi Mulyana (39).
Rindu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Kala itu korban dan suaminya tengah tertidur pulas di kamar mereka yang berada di lantai dua rumah.
Baca juga: Mantan Pacar Suami yang Sayat Istri di Tambora Sempat Ancam Bunuh Korban
"Awal mulanya saya lagi tidur, dia (pelaku) langsung mendobrak masuk. Menerobos pintu dan setelah itu si pelaku menganiaya saya, sehingga terluka seperti ini," kata Rindu saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (12/9/2023).
Menurut dia, pelaku merasa cemburu karena mantan pacarnya telah menikah. Alhasil, pelaku yang gagal move on itu nekat mendatangi rumah korban lalu mengarahkan cutter tersebut ke wajahnya.
"Saya teriak-teriak karena kan saya bercucuran darah. Saya ke bawah minta tolong sama mertua. Mertua naik ke atas menyelamatkan dia (suami), lalu megangin dia (pelaku) biar ditindaklanjuti," jelas Rindu.
Akibatnya, korban harus mendapatkan 28 jahitan di wajahnya. Rindu mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter yang memanjang dari bawah mata hingga hidung.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, Fani sempat dijanjikan bakal dinikahi oleh Hadi Mulyana. Kendati demikian, janji ini tak kunjung ditepati Hadi.
"Menurut keterangan tersangka, suami korban inisial HM memang merupakan mantan pacar. Namun masih sering berhubungan dengan tersangka," ungkap Putra saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Hadi sering meminjam uang kepadanya. Mantan kekasihnya ini juga pernah berjanji bakal menceraikan Rindu.
"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM yang bernama Rindu Utami," tutur Putra.
Sebelum melancarkan aksinya, Fani disebut sempat mengancam bakal membunuh Rindu dan Hadi.
"Berencana, sudah ada rencana. Mengancam satu kali tetapi bukan ke saya, ke adik ipar. Dia datang, memang dia benar-benar mau matiin kami berdua," ujar Hadi.
Fani juga sudah sering mengancam akan berbuat buruk kepada Hadi dan istrinya. Akan tetapi, korban hanya menganggapnya angin lalu.
Baca juga: Wanita di Tambora Disayat Mantan Pacar Suami, Diduga karena Gagal Move On
"Biasanya dia omong saja, omong gede. (Berkata soal) membunuh, enggak. Cuman (mengatakan) 'nanti gue kerjain lu' begitu saja," ungkap Hadi menirukan ucapan pelaku.
Ia berkata telah lama menyudahi hubungannya dengan Fani. Akan tetapi, pelaku tak terima atas kandasnya hubungan mereka.
"Saya sudah putus sama dia (pelaku), saya kenal dia (korban) tiga bulan saya nikahi. Jadi pacaran sama dia (pelaku) lama, kok nikah sama yang lain, begitu," terangnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Korban yang merasa trauma berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.