JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengkategorikan pembunuhan ibu muda sebagai femisida.
Baca juga: Seandainya Polisi Tak Cuek pada Laporan KDRT Ibu Muda di Bekasi yang Dibunuh Suami
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.
"Didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik," ucap Siti kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Menurut Siti, pembunuhan di Bekasi ini menunjukkan siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tereskalasi dan berakhir dengan pembunuhan.
Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kata Siti, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan atau pacaran.
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Pernah Dianiaya Sebelum Dibunuh Suami, Alami Luka Lebam di Dada
Siti menyebutkan, berdasarkan pemantauan media massa, terdata 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami dan 19,2 persen oleh pacar.
Mengacu pada data tersebut, pembunuhan perempuan terbanyak terjadi di ranah rumah tangga atau personal yang dilakukan dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran.
Sebelum tewas, MSD diduga sering menerima KDRT dari sang suami. Bahkan, MSD sudah sempat melaporkan Nando ke polisi. Namun, suaminya itu tak kunjung ditangkap.
Padahal, MSD selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti itu dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Pernah Dianiaya Sebelum Dibunuh Suami, Warga: Dia Menangis Lama, Minta Tolong
Keluarga pun heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.
Kompas.com sudah berusaha untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, namun hingga kini belum ada jawaban terkait dengan hal tersebut.
Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi, dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.
Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua. Jasad MSD ditemukan polisi pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.