JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis yang menggelar aksi solidaritas di depan Kedutaan Besar (Kedubes) China, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah membubarkan diri.
Pantauan Kompas.com, massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen organisasi mulai membubarkan diri secara teratur sekitar pukul 12.15 WIB.
Mereka membubarkan diri setelah menyerahkan sepucuk surat kepada satpam sebagai perwakilan Kedubes China.
Baca juga: Puluhan Aktivis Gelar Aksi di Depan Kedubes China, Solidaritas untuk Warga Pulau Rempang
Penanggung jawab aksi solidaritas, Rizaldi mengatakan, surat itu berisi permohonan untuk meninjau bagaimana praktik Xinyi Group yang berniat berinvestasi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco Park.
"Kami mendesak Kedubes China untuk me-review dan melihat bagaimana praktik PT Xinyi dalam menanamkan modalnya dalam proyek PSN di Pulau Rempang," ujar dia kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
"Apakah penanaman modal itu sudah sesuai dengan standar HAM yang memang telah diatur oleh pemerintah China itu sendiri," sambung dia.
Rizaldi dan puluhan aktivis lainnya menilai, keran investasi yang dibuka pemerintah kepada Xinyi Group melanggar HAM.
Sebab, masyarakat Pulau Rempang seolah-olah diusir dari tanahnya sendiri dan hak-haknya sebagai manusia tak dipenuhi.
Baca juga: Janji Hunian Layak Tak Kunjung Ditepati, Warga Kampung Bayam Bisa Tergusur Dua Kali
"Di Rempang kita melihat beberapa bentuk pelanggaran HAM, yakni pelanggaran untuk mendapatkan rasa aman, masyarakat tak memperoleh akses kesehatan. Bahkan akses pendidikan juga sama, sama-sama ditutup,", ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, lebih dari 20 aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi solidaritas atas dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Pantauan Kompas.com, mereka mulai melakukan aksi sekitar pukul 11.00 WIB.
Beberapa dari mereka membawa beberapa poster yang berisikan sindiran kepada pemerintah.
"Stop kriminalisasi dan intimidasi," bunyi tulisan salah satu poster.
"Lindungi hak rakyat atas wilayah kelola sebagai hak asasi manusia," bunyi tulisan di poster lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.