Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Ecky Tak Divonis Mati, Kakak Angela: Dia Kelabui Kami untuk Kuasai Aset Adik Saya...

Kompas.com - 19/09/2023, 21:44 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Angela Hindriati Wahyuningsih, yakni Turyono, mengaku kecewa karena pembunuh dan pemutilasi adiknya, Muhammad Ecky Listiantho, tak divonis hukuman mati.

Menurut Turyono, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati. Sebab, selain membunuh Angela dengan sadis, Ecky juga mengelabui keluarga korban.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Salah satu kebohongan Ecky adalah ketika Turyono mencari keberadaan adiknya pada 2019.

Turyono bersama beberapa anggota keluarganya saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu juga mengaku mencari Angela.

Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dia membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.

"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.

"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah tiga hari adik saya dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati, Kakak Kandung Angela: Tidak Adil bagi Kami

Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun tidak adil.

"Saya sebagai kakak kandung dari korban, saya merasa kecewa, karena ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan buat kami," keluh dia.

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Namun, menurut Majelis Hakim, Ecky tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ecky terbukti membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com