Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2023, 18:28 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung dari Angela Hindirati Ningsih, yakni Turyono, kecewa dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap pembunuh dan pemutilasi adiknya, Muhammad Ecky Listiantho.

Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/9/2023).

Vonis itu dinilai tidak adil. Sebab, keluarga korban menginginkan Ecky dihukum mati.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga untuk kemudian menguasai aset adik saya," jelas Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Menurut Turyono, ia telah dibohongi Ecky ketika mencari keberadaan adiknya di tahun 2019.

Turyono yang juga mengajak beberapa anggota keluarganya, saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu bahkan mengaku juga mencari keberadaan Angela.

Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dirinya membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.

"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.

"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah 3 hari adik saya sudah dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.

Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun dinilai merupakan sebuah bentuk ketidakadilan untuk mereka.

Baca juga: Polisi: Ecky Minta Teman SMP Jadi Saksi Jual Beli Fiktif Apartemen Angela

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menunut Ecky dengan hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com