JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan M Ecky Listiantho (34) untuk menguasai unit apartemen milik kekasih gelap yang telah dibunuhnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54)
Ecky bahkan sampai meminta teman SMP-nya, yakni SA untuk berpura-pura menjadi saksi jual beli unit .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, SA diminta berperan sebagai saksi dalam proses sidang penetapan hak kepemilikan di pengadilan pada 6 Januari 2021.
"Ecky menghubungi dan bertemu SA yang merupakan teman SMP-nya dengan maksud agar SA mau menjadi saksi palsu/fiktif mengenai surat perjanjian jual beli apartemen. Ecky mengarahkan SA berbicara di pengadilan," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban
SA diminta Ecky bersaksi bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli unit apartemen milik Angela, dan penyerahan uang pembayaran senilai Rp 1 miliar.
Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual beli itu dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.
"Saksi dari saudari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho," kata Hengki sambil menirukan arahan Ecky kepada SA.
Dari situ, kata Hengki, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ecky merupakan pemilik sah apartemen yang sebelumnya dimiliki Angela.
"Putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," sambungnya.
Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban
Terungkapnya mutilasi Angela
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.