JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan M Ecky Listiantho (34) untuk menguasai unit apartemen milik kekasih gelap yang telah dibunuhnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54)
Ecky bahkan sampai meminta teman SMP-nya, yakni SA untuk berpura-pura menjadi saksi jual beli unit .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, SA diminta berperan sebagai saksi dalam proses sidang penetapan hak kepemilikan di pengadilan pada 6 Januari 2021.
"Ecky menghubungi dan bertemu SA yang merupakan teman SMP-nya dengan maksud agar SA mau menjadi saksi palsu/fiktif mengenai surat perjanjian jual beli apartemen. Ecky mengarahkan SA berbicara di pengadilan," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
SA diminta Ecky bersaksi bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli unit apartemen milik Angela, dan penyerahan uang pembayaran senilai Rp 1 miliar.
Ecky juga meminta SA menjelaskan bahwa proses jual beli itu dihadiri oleh seseorang berinisial N, selaku saksi dari pihak Angela.
"Saksi dari saudari Angela yaitu N, menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara cash dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiantho," kata Hengki sambil menirukan arahan Ecky kepada SA.
Dari situ, kata Hengki, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ecky merupakan pemilik sah apartemen yang sebelumnya dimiliki Angela.
"Putusan ini dapat digunakan untuk balik nama Sertifikat," sambungnya.
Terungkapnya mutilasi Angela
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban. Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/14130191/polisi-ecky-minta-teman-smp-jadi-saksi-jual-beli-fiktif-apartemen-angela