KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Tok. Demikian bunyi suara palu Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, yakni Agus Soetrisno, terdengar.
Suara ketukan palu itu memenuhi ruang sidang tepat setelah Agus menyatakan bahwa Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky, terdakwa pembunuhan dan mutilasi kepada Angela Hindirati Wahyuningsih, divonis hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ia didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Dakwaan primer atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lalu dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti.
"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.
Hakim juga menilai, Ecky spontan membunuh karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.
Baca juga: Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup
"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.
Namun, hakim tetap menilai bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.
"Memperhatikan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 181 KUHP, UU Nomor 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain," jelas Agus.
Lebih jauh, vonis itu diberikan karena tindakan Ecky yang membunuh, memutilasi, menyimpan potongan tubuh korban dalam boks selama tiga tahun dan menguras harta korban, merupakan tindakan sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tutur Agus.
Indriatmi, salah satu sepupu dari Angela pun tak bisa menahan rasa kecewanya.