Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 19/09/2023, 07:13 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Tok. Demikian bunyi suara palu Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, yakni Agus Soetrisno, terdengar.

Suara ketukan palu itu memenuhi ruang sidang tepat setelah Agus menyatakan bahwa Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky, terdakwa pembunuhan dan mutilasi kepada Angela Hindirati Wahyuningsih, divonis hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Lolosnya Ecky dari Hukuman Mati, meski Terbukti Memutilasi Angela Secara Sadis dan di Luar Batas Kemanusiaan 

Sebab, dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ia didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Pasal pembunuhan berencana yang gugur

Dakwaan primer atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lalu dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti.

"Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.

Hakim juga menilai, Ecky spontan membunuh karena Angela mengancam akan memberitahukan hubungan gelap mereka kepada keluarga terdakwa.

Baca juga: Keluarga Angela Kecewa Ecky Si Pemutilasi Hanya Dihukum Seumur Hidup

 


"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus.

Namun, hakim tetap menilai bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

"Memperhatikan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 181 KUHP, UU Nomor 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain," jelas Agus.

Lebih jauh, vonis itu diberikan karena tindakan Ecky yang membunuh, memutilasi, menyimpan potongan tubuh korban dalam boks selama tiga tahun dan menguras harta korban, merupakan tindakan sadis dan di luar batas kemanusiaan.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Hanya Tertunduk Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tutur Agus.

Kecewanya keluarga Angela

Indriatmi, salah satu sepupu dari Angela pun tak bisa menahan rasa kecewanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com