Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pembangunan Rusun, Solusi Hunian Nyaman di Lahan Terbatas

Kompas.com - 05/10/2023, 18:00 WIB
A P Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berupaya menyediakan permukiman yang layak untuk masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas rumah susun (rusun) melalui Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP Provinsi DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menjelaskan, ada dua jenis PSU. Pertama, PSU yang menjangkau 92 Rukun Warga (RW) di lima wilayah Kota Administrasi dan satu wilayah Kabupaten Administrasi. Kedua, PSU melalui pembangunan dan perbaikan rumah di enam lokasi, yaitu di lima wilayah Kota Administrasi dan satu wilayah Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta. 

"Tujuan dari PSU adalah untuk mewujudkan penataan permukiman dan peningkatan akses hunian layak bagi seluruh masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/10/2023).

Baca juga: Beri Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Pemprov DKI Jakarta Ingin Masyarakat Memanfaatkannya

Selain melalui penataan dan peningkatan akses, Retno juga memastikan, DPRKP menyediakan fasilitas penunjang agar penghuninya, termasuk disabilitas, semakin nyaman. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fasilitas khusus, seperti huruf Braille, ramp, guiding block, toilet khusus, serta elevator untuk pengguna kursi roda. 

"Saat ini, setidaknya ada 94 unit (hunian) khusus disabilitas. Masih ada unit yang kosong, seperti di Rusunawa Padat Karya, Rusunawa Kelapa Gading Timur, Rusunawa Nagrak, Rusunawa Daan Mogot, Rusunawa Tegal Alur, Rusunawa Cakung Barat, Rusunawa PIK Pulo Gadung, dan Rusunawa Pulo Gadung Tahap II," ujarnya. 

Retno menjelaskan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat bila ingin mendapatkan rusun khusus disabilitas. Syarat utamanya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembebasan Pajak, Simak Aturannya

"Selain itu, pemohon tidak memiliki tempat tinggal sendiri dan dibuktikan dengan PM-1 (surat keterangan dari kelurahan) setempat. Pemohon juga harus menyanggupi biaya sewa rusunawa, tagihan listrik dan air, serta biaya lainnya yang ditetapkan oleh pengelola yang disertai dengan surat pernyataan kesanggupan," lanjutnya.

Berdasarkan Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta 2023-2026, tercatat ada 32 rusun sebagai aset DPRKP DKI. Rusun-rusun ini dibangun pada 1994-2017 dengan total hunian sebanyak 24.713 unit, 20.321 unit di antaranya sudah terisi. 

Hunian nyaman bagi warga 

Rusun Marunda.DOK. Pemprov DKI Jakarta Rusun Marunda.

Usaha DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan hunian terjangkau melalui permukiman rusun telah dirasakan manfaatnya oleh Tiwi. Ia sudah tinggal bersama keluarganya di Rusunawa Penjaringan Utara sejak 2019. Hingga kini, Tiwi mengaku betah tinggal di sana.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tambah 100 Bus Listrik Tahun Ini

“Saya sudah tinggal sejak bangunana lama masih berdiri hingga sudah sebagus ini. Sejauh ini, saya masih merasa nyaman, karena lokasinya strategis dan fasilitasnya lengkap,” tuturnya kepada Kompas.com.

Tiwi senang tinggal di Rusunawa Penjaringan Utara, karena sudah dilengkapi dengan bank, sekolah, masjid, dan dekat dengan pusat perbelanjaan modern. Ditambah lagi akses transportasi yang cukup baik, sehingga mudah untuk bepergian.

“Biaya sewa juga relatif terjangkau untuk fasilitas yang lengkap seperti ini. Saya juga senang karena para penghuninya mengedepankan asas kekeluargaan. Rasanya seperti satu lantai tinggal bersama anggota keluarga,” ucapnya.

Rasa nyaman memang menjadi hal yang mendasar ketika warga memutuskan untuk tinggal di rumah susun. Hal ini selaras dengan penelitian Jakarta Property Institute (JPI) pada Maret-Juni 2022.

Baca juga: Siap Diperluas, Pemprov DKI Jakarta Tambah Alat Uji Emisi Kendaraan

Studi tersebut menganalisis Indeks Kepuasan Penghuni yang terdiri dari kualitas bangunan rusun sederhana, fasilitas di dalam rusun, fasilitas di sekitar rusun, pengelolaan rusun, dan perilaku rusun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com