TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang angkat bicara mengenai surat perintah pengerahan massa yang melibatkan enam organisasi masyarakat (ormas) dalam bentrokan di Pasar Kutabumi.
Surat itu berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten untuk pengamanan serta menggiring pedagang untuk pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) Pasar Kutabumi.
Menurut Direktur Utama Perumda-NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat itu secara resmi.
Baca juga: Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi
Sebab, ketentuan surat yang diterbitkan dari Perumda-NKR harus ditandatangi oleh direktur utama dengan disertai kop surat perumda pasar yang beralamat di Jalan Nyimas Melati, Sukarasa, Kota Tangerang.
"Terkait dengan surat beredar itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa surat itu tidak dibuat dan tidak dibikin, tidak direncakan, dan apa pun itu oleh Perumda pasar, itu bukan dari kami," kata Finny kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Finny tak menampik bahwa keberadaan surat permohonan bantuan pengerahan massa itu berujung bentrok antara ormas dengan pedagang Pasar Kutabumi.
Namun, ia menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Efek atau dampak surat itu, semua sudah kami serahkan pada pihak kepolisian. Jadi, kami menghargai serta mengharapkan prosesnya bisa fair gitu. Sekali lagi, itu oknum, itu mungkin yang bisa saya sampaikan," ucap dia.
Baca juga: Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR
Sebelumnya diberitakan, massa ormas yang menyerang pedagang di Pasar Kutabumi, Tangerang, ternyata dikerahkan oleh Perumda Pasar NKR selaku pengelola pasar itu.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono menyebutkan, hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan pengerahan massa dari Perumda Pasar NKR.
"Satu surat yang berkaitan dengan peristiwa ini, yaitu surat dari Perumda Niaga Kerta Rahaja Pasar Kutabumi, yang berisi perihal permohonan bantuan kepada aliansi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Menurut dia, surat permohonan bantuan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Pasar Kutabumi, dengan disertai cap basah.
"Surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi. Ini sudah menunjukkan rangkaian peristiwa, segera motifnya akan kami kembangkan lebih dalam," ucap dia.
Baca juga: Tangkap 7 Anggota Ormas Penyerang Pasar Kutabumi, Polisi Temukan Surat Perintah Pengerahan Massa
Di samping itu, Sigit mengungkapkan, Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten itu terdiri dari enam ormas.
Mereka sengaja membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten pada 21 September 2023, tepatnya tiga hari sebelum bentrokan itu pecah pada Minggu (24/9/2023) sore.
Namun, ia menegaskan, ormas yang terlibat dalam bentrokan dengan pedagang Pasar Kutabumi merupakan oknum.
"Mohon yang kami sampaikan adalah oknum. Untuk itu, kami akan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan antara peristiwa bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.