JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, ada tiga orang saksi tambahan yang diperiksa hari ini, termasuk seorang pegawai KPK.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh
Kendati demikian, Ade belum mengungkapkan lebih jelas siapa pegawai KPK berikut dua orang saksi yang diperiksa hari ini.
Ia juga belum mengungkapkan apa hubungan ketiga saksi itu dengan kasus ini.
Ia hanya menegaskan, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk mencari peristiwa tindak pidana dalam kasus ini.
"Untuk materi pemeriksaannya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap dia.
Usai menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi.
"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ungkap dia.
Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Tanda tanya foto Firli Bahuri dan SYL
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.
Namun,dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.