JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, belum ada pembahasan lanjutan terkait wacana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor.
Wacana itu nantinya akan dibahas oleh Dinas Perhubungan DKI.
"Belum, belum. Ini (pembahasan ganjil genap untuk sepeda motor) nanti Dinas Perhubungan," kata Heru di SMP Negeri 193 Jakarta, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Protes Keras Pengemudi Ojol atas Wacana Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Heru berujar, keluh kesah masyarakat soal wacana sepeda motor kena aturan ganjil genap juga harus didengar.
"Masih harus ada FGD (focus group discussion), masyarakat kami harus dengar," ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Heru mengatakan, usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Ikut Protes Wacana Ganjil-Genap untuk Roda Dua, Ojol Motor Listrik: Kasihan Teman-teman Saya
Kapolri sebelumnya menyiapkan langkah proaktif untuk menjaga lingkungan bumi yang lebih baik.
Listyo juga menyoroti peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
“Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, usaha lain yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara yakni dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi dari energi fosil ke energi listrik.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.