Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kliennya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Wowon dkk: Terdakwa Sudah Lansia

Kompas.com - 16/10/2023, 20:28 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).

Ketiga terdakwa yang diwakili kuasa hukum Arya Dinda memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada intinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama rata," kata Dinda di ruang sidang, Senin.

Baca juga: Sambil Senyum-senyum Wowon Minta Keringanan Usai Bunuh 9 Orang, Hakim: Kayak Enggak Berdosa...

Dinda membeberkan sejumlah hal yang dia anggap bisa meringankan vonis ketiga kliennya. Salah satunya, ketiga terdakwa kooperatif selama mengikuti persidangan.

"Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Dinda.

Kemudian, lanjut Dinda, para terdakwa bersikap sopan, tidak menyulitkan persidangan, dan belum pernah terseret kasus hukum.

"Terdakwa Wowon Erawan dan Solihin telah lanjut usia. Terdakwa Solihin dan Dede menuruti perintah dari Wowon karena diberikan iming-iming yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya," jelas Dinda.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Solihin Komplotan Wowon Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak-Istri

Dinda menyebutkan, Dede juga target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan sehingga dia kurang setuju jika Dede mendapat hukuman mati.

"Maka dan atas nama terdakwa memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya," sebut dia.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com