JAKARTA, KOMPAS.com - TN (20), wanita asal Cimahi, Jawa Barat, yang disekap dan diperkosa instruktur fitness Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) akan menjalani penyembuhan trauma atau trauma healing dalam beberapa waktu ke depan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan salah satu lembaga perlindungan perempuan dan anak terkait hal tersebut.
"Yang terpenting saat ini adalah trauma healing kepada korban. Kami sudah berkomunikasi dengan perlindungan perempuan dan anak untuk pendampingan," kata Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Wanita Asal Cimahi Awalnya Menolak Diajak ke Apartemen, tapi Dipaksa lalu Diperkosa Kenalannya
Saat ini, TN tengah bersama orangtuanya karena masih trauma usai disekap dan diperkosa di Apartemen The Mansion Bougenville, Jakarta Utara, 24 September lalu.
"Ini kan korban masih bersama orangtuanya dulu, maksudnya menenangkan diri dulu. Nanti rencana korban sendiri yang langsung datang ke kantor PPA untuk mendapatkan perlindungan dan trauma healing," ucap Gustiyana.
Adapun pelaku menyekap dan memerkosa TN di unit apartemennya, Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-11, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Awalnya TN berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi Muzz:Pernikahan Muslim. Saat itu Fajar mengaku bernama Deni Setiawan.
Baca juga: Niat Merantau demi Bantu Ibu, Wanita Cimahi Disekap dan Diperkosa Saat Hari Pertama di Jakarta
Setelah tiga minggu menjalin komunikasi, Fajar meminta bertemu dan menjemput TN.
Kebetulan, TN bertolak dari Cimahi menuju Jakarta karena hendak membantu pekerjaan ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Saat hari mulai gelap dan TN resah karena belum menemui ibunya, korban meminta pulang. Namun, pelaku memaksanya untuk menemani ke Apartemen The Mansion Bougenville.
Meski sudah menolak karena ingin bertemu ibunya, TN akhirnya luluh dengan bujuk rayu Fajar.
"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa. Dia sudah enggak mau. Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya," kata Gustiyana.
Baca juga: Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara
Korban berusaha melawan saat mengalami kekerasan seksual. Namun, korban kalah fisik mengingat Fajar memiliki tubuh yang kekar.
TN baru bisa menghubungi ibunya saat Fajar mengambil pesanan makanan di lobi apartemen.
Ibunda TN langsung menghubungi majikannya, kemudian sang majikan menelepon nomor layanan polisi 110.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.