Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mario Dandy Keberatan Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Kompas.com - 19/10/2023, 15:58 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Mario Dandy Satriyo (20) yakni Andreas Nahot Silitonga merasa keberatan atas penolakan banding yang diajukan oleh kliennya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Mario. Putra dari Rafael Alun Trisambodo, sang mafia pajak, dinyatakan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya D (17).

"Kalau buat saya, putusan ini masih jauh dari rasa keadilan, kalau dari sisi Mario. Karena memang kembali lagi, di Pengadilan Tinggi ini sama sekali tidak ada yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terutama untuk Mario," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Andreas menilai, Hakim Ketua tidak mempertimbangkan usia Mario yang baru menginjak usia 20 tahun dan masih punya kesempatan untuk berubah.

Selain itu, lanjut Nahot, hukuman 12 tahun untuk Mario adalah hukuman tertinggi dari pasal yang menjerat Mario.

Mario sendiri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Ini kan tuntutan 12 tahun itu, seakan-akan ini merupakan perbuatan yang paling keji. Itu kan maksimal di pasal ini, sudah enggak ada lagi," ujar Andreas.

"Padahal, di luar sana, kita sama-sama tahu bahwa masih banyak perbuatan-perbuatan yang lebih sadis atau bahkan pembunuhan pun, enggak sampai 12 tahun," kata dia lagi.

Baca juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tetap dihukum selama 12 tahun penjara.

Hukuman itu menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (19/10/2023).

Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan apa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang pada pokoknya, menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony.

Baca juga: Soal Rubicon Rafael Alun Dilelang untuk Restitusi Mario Dandy, KPK: Tak Bisa Penyitaan Dua Kali

Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023) lalu.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com